BASUDARA.NEWS, Jakarta—Komisi Informasi Pusat resmi menetapkan Kelompok Kerja (Pokja) Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2023, melalui SK KIP RI Nomor 05/KEP/KIP/II/2023 yang ditanda tangani Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro.
Di Provinsi Sulawesi Utara ada lima nama ditetapkan sebagai Pokja Daerah IKIP yakni:
- Drs. Philep Regar, MS (Komisi Informasi Komisioner/ Ketua Pokja)
- Isman Momintan, SH (Komisi Informasi Komisioner/ Anggota Pokja)
- Rovie D. Maramis (Dinas Kominfo/ Anggota Pokja)
- Dr Ferol F. Warouw, ST SH M.Eng M.Pd (Akademisi/ Anggota Pokja)
- Stefan Voges, SH, MH (Akademisi/ Anggota Pokja).
Anggota Pokja Daerah IKIP Sulut Dr Ferol F. Warouw, ST SH M.Eng M.Pd mengatakan, tentunya kami sampaikan terima kasih atas kepercayaan dari Komisi Informasi Pusat melalui SK kepada kami, dan KIP Provinsi Sulawesi Utara yang mempersiapkan kami sebagai Pokja indeks keterbukaan informasi publik Sulawesi Utara.

“Kami kelompok kerja berharap dukungan dan kerjasama dari semua stakeholder demi terwujudnya keterbukaan informasi publik yang paripurna di Sulawesi Utara maupun di Indonesia pada umumnya,” tegas Warouw.
Dia menambahkan, dalam salah satu diktum surat keputusan kami disebutkan untuk mengumpulkan data dan fakta menyangkut keterbukaan informasi publik di daerah. “Untuk itu tentu harapan kami dukungan dari segenap stakeholder bagi kerja kerja keterbukaan Informasi publik ini bisa terlaksana,” tandas akademisi dan praktisi lingkungan ini. (kyp/bsn/*)