Bangunan milik Edwin Tumbelaka

BASUDARA.NEWS, Mitra—Lelaki Edwin F.M. Tumbelaka, S.H, Minggu (4/7/2021) akhirnya menempuh jalur hukum setelah  mengetahui bangunan tempat usaha  miliknya yang berlokasi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di Desa Tombatu dirusak dan dibongkar oleh TG alias Tuce dan NG alias Noldi secara sepihak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Edwin F.M. Tumbelaka, S.H bersama Marvil Worotitjan, SH.MH selaku kuasa hukum telah melaporkan dua pelaku pengrusakan dan pembongkaran bangunan tempat usaha, setelah memiliki bukti kuat.

Menurut Tumbelaka, fakta terjadinya perusakan dan selanjutnya pembongkaran rumah dan bangunan tempat usaha miliknya berawal bulan Februari 2021. Kala itu, garasi mobilnya diberikan penghalang pasir dan batu yang  menyebabkan mobilnya  tidak bisa masuk ke garasi.

Lahan milik Edwin Tumbelaka yang diduga diserobot oknum tak bertanggung jawab

Selanjutnya, 1 Maret 2021, terjadi tindakan pembongkaran pagar besi, pagar kayu, pagar seng dan kandang di lokasi tempat usaha mililnya. Tidak hanya itu, juga telah terjadi tindakan pembakaran material kayu (totara) untuk pagar, pembongkaran bak beton penampungan air dan penutupan akses terhadap tempat usaha counter handphone. ”Kemudian  31 Mei 2021, terjadi tindakan pembongkaran terhadap rumah bagian belakang, 10 Juni 2021 terjadi tindakan pembongkaran terhadap keseluruhan bangunan baik bagian rumah maupun bagian tempat usaha counter handphone dengan menggunakan eskavator dan dua mobil dump truck untuk mengangkat puing bahan bangunan yang di bongkar. Kuat dugaan tindakan ini dilakukan para pelaku bersama beberapa pekerja lain,” jelas Tumbelaka.

Marvil Worotitjan, SH.MH selaku Kuasa Hukum yang bernaung di kantor WM Lawfirm Kota Tomohon ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus dan laporan pengrusakan bangunan tempat usaha kliennya.

Menurut Worotitjan, saat ini pihaknya bersama klien telah melaporkan hal tersebut ke Polda Sulut tentang peristiwa tindak pidana perusakan yang diduga dilakukan oleh TG alias Tuce.

”Laporan Polisi Nomor LP/B/272/VI2021/SPKT/POLDA SULUT tanggal 4 Juni 2021. Ini dimaksud agar pihak berwajib dapat menghentikan tindakan pembongkaran oleh oknum-oknum tersebut diatas. Berdasarkan fakta-fakta diatas maka kami bermohon kepada Kapolda Sulut melalui unit terkait untuk dapat menindaklanjuti laporan pengaduan yang kami sampaikan serta memanggil para pihak untuk didengar keterangannya,” harapnya.

(VR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here