MINUT— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc jelang Pilkada Tahun 2024.

Hal itu ditandai dengan proses kerjasama antara kedua pihak yang digelar di kantor KPU Minut, Kamis 14 November 2024.

Ketua KPU Minut, Hendra S Lumanauw mengatakan, sejak awal pembentukan badan adhoc, pihaknya telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Mengingat segala kemungkinan terjadinya risiko-risiko yang tidak diinginkan, sehingga pihaknya telah menganggarkan untuk mengikutsertakan petugas di badan adhoc dalam BPJS Ketenagakerjaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here