MINUT— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara membantah telah memberikan perlakuan khusus kepada salah satu Paslon dalam proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada, Jumat (30/8/2024) kemarin.
Hal itu merespon reaksi sejumlah pihak yang menilai, KPU Minut tidak adil karena memperbolehkan Istri Paslon MJP masuk diruangan utama pendaftaran bersama, LO dan Parpol pengusung.
“Ini yang perlu diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan id card Parpol pengusung, sehingga kami tidak bisa juga serta merta mengeluarkan. Nanti ada ruangnya, karena masih prosesi awal pembukaan acara, setelah kami meminta konfirmasi kepada partai pengusung pasangan MJP CK apakah yang ada di dalam ruangan ini adalah pengurus parpol dalam hal ini Ketua dan Sekretaris? Lalu yang bersangkutan pun menyadari bukan sebagai pengurus parpol dan kami segera meminta untuk meninggalkan ruangan utama,” jelas Hendra.
Lebih lanjut dijelaskannya, di ruangan utama tersebut hadir pula istri bakal calon wabup pasangan MJP yakni Christian Kamagi (CK) yang juga mengenakan id card Parpol Pengusung.
“Hadir pula Ibu Cintya Erkles, namun posisinya sebagai ketua Parpol pengusung bakal paslon. Karena sesuai dengan Technical meeting yang diperbolehkan masuk yakni Paslon, LO dan pengurus Parpol pengusung. Jadi kami sudah menjalankan konfirmasi sesuai mekanisme,” tandasnya.
Disisi lain, Hendra pun mengakui kurang sigapnya petugas di meja registrasi dan petugas pamdal internal KPU.
“Untuk kejadian ini kami pimpinan sangat memberikan atensi dan segera lakukan evaluasi terhadap petugas kami. Mohon maaaf kepada sejumlah kalangan dan masyarakat yg mengamati hal ini. Mohon maaf atas hal yg membuat ketidaknyamanan,” ucap Hendra
Lanjutnya, pastinya ini bukan karena disengaja.
“Tidak ada niat bagi kami KPU memberikan pelayanan khusus bagi paslon tertentu. Semua mendapat perlakuan yg sama. Sekali lagi mohon maaf,” ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, kejadian ini sekiranya jangan dilebih-lebihkan lewat opini yang dibangun di ruang media massa.
“Kami meminta teman-teman media untuk dapat menyajikan informasi berita ke publik yang objektiif dan mengedepankan prinsip asas coverbothside dalam menghadirkan isi berita. Jangan justru terkesan menghadirkan informasi sepihak yg dapat saja memprovokasi masyarakat. Kami KPU tidak anti kritik akan tetapi hal masukan dan kritikan pun perlu memperhatikan kaidah dan etika khususnya lagi dalam pemberitaan,” harap Hendra sembari berterima kasih kepada teman-teman pers yang terus mendukung kerja-kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Minahasa Utara.