JAKARTA, Basudara.news – Ketua Bawaslu Minahasa Utara Rocky Marciano Ambar, Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Simon Awuy, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Waldi Mokodompit, mengikuti sidang pendahuluan sengketa hasil Pilkada Minahasa Utara (Minut) Tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).
Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar menyebut, pihaknya hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan hakim MK.
“Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas konstitusional pihaknya,” ujar Ambar.
Tampak pula jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut di bawah pimpinan Ketua Hendra Lumanauw hadir langsung sebagai pihak terkait.
Ketua KPU Minut Hendra Lumauw memastikan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan hasil Pilkada Minut yang ditetapkan pihaknya.
“Kami telah mengumpulkan semua dokumen adminitrasi pendukung terkait proses pelaksanaan hingga penetapan hasil Pilkada Minut yang telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Lumanauw.
Redaksi

