Monday, September 9, 2024
HomePolitik & PemerintahanIngat! Timsel: Batas Akhir Pendaftaran Bagi Calon KPU Sulut 21 Febuari

Ingat! Timsel: Batas Akhir Pendaftaran Bagi Calon KPU Sulut 21 Febuari

BASUDARA.NEWS, Manado—Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengumumkan penutupan pendaftaran pada tanggal 21 Febuari 2023 pukul 23:59 Wita.

Juru Bicara Livie Allow, S.Sos, M.Si mengatakan, batas akhir sampai Hari Selasa 21 Febuari jam 23:59 Wita. Sesuai pengumuman yang sudah disampaikan Timsel Calon Anggota KPU Sulut, bahwa pendaftaran tersebut menggunakan sistem online dan offline. “Berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Surat Keputusan nomor 71, dan Berdasarkan Pengumuman Timsel Calon KPU SULUT Nomor 1 tentang Pendaftaran bakal Calon KPU Provinsi Sulut. Jadi berkas calon anggota KPU Sulut yang harus masuk di Sekretariat Timsel tidak bisa melewati waktu yang sudah ditetapkan. Berkas secara fisik dan online harus sama,” ungkap Allow, Senin (20/2/2023).

Selanjutnya, pengumuman hasil penelitian administrasi, yang lulus akan mengikuti tes tertulis dan tes psikologi. Setelah itu penetapan hasil seleksi tertulis dan psikologi, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi.

Calon yang lulus akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPU Sulut sebanyak 2 kali kebutuhan.

Timsel KPU Sulut

Timsel Calon Anggota KPU Sulut yakni DR Viktory N. J. Rotty, M.Teol, M.Pd (Ketua Merangkap Anggota)
DR Dra Joyce J Rares, M.Si (Sekretaris Merangkap Anggota) Livie Allow, S.Sos, M.Si (Anggota Merangkap Juru Bicara Timsel), Rini Pakaya, S.Pi, M.Si (Anggota) dan Rahmat Hanna, S.Pd (Anggota).(kyp/bsn/*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular