BASUDARA.NEWS, Minut—Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara.
Sebagaimana yang sudah diumumkan KPU RI untuk jadwal pemungutan suara Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati serta Walikota bakal berlangsung 27 November 2024 mendatang.
“Merujuk pada PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Pilkada serentak diatur dalam dua Tahapan. Yakni, tahapan persiapan dan penyelenggaraan,” ungkap Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw.
Ditambahkan, Komisioner KPU Minut Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Risky Pogaga, bahwa pihaknya selalu berpedoman dan mengikuti aturan sesuai perundang-undangan sehingga untuk keseluruhan jadwal dan tahapan Pilkada sesuai dengan isi PKPU 2 tahun 2024.
Lebih lanjut dijelaskan Pogaga, untuk tahapan persiapan Pilkada sudah dilakukan KPU Minut sejak bulan Januari lalu yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan aturan penyelenggaraan.
“Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Minahasa Utara sudah mulai dilakukan KPU Minut meskipun masih terfokus pada Pemilu yang beririsan dengan tahapan persiapan Pilkada,” jelas Pogaga.
Disamping itu, KPU Minut sudah membuka pendaftaran bagi siapa saja masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pembuatan maskot dan jingle Pilkada Minut. “Untuk sayembara Jingle dan Maskot Pilkada bisa dilihat di web maupun media sosial KPU Minut,” terang komisioner yang berlatar belakang jurnalis ini.(fian/bsn/*)