Friday, September 13, 2024
HomePolitik & PemerintahanDalope Imbau Seluruh Parpol Tak Lakukan Mahar Politik

Dalope Imbau Seluruh Parpol Tak Lakukan Mahar Politik

BASUDARANEWS, Talaud – Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Glendy Dalope SKom mengatakan Mahar Politik menjadi hal yang perlu diwaspadai pada masa pendaftaran bakal Calon Kepala Daerah.

Dikatakan Dalope, Mahar Politik biasanya terjadi untuk memuluskan Kandidat Bakal Calon Kepala Daerah mendapatkan SK pengusung dari Parpol.

Glendy menyampaikan bahwa Bawaslu Kepulauan Talaud sendiri akan melakukan pengawasan melekat dan pengawasan Langsung serta melakukan investigasi awal jika di dapatkan informasi adanya praktek mahar politik. Glendy juga menegaskan bahwa Bawaslu Talaud terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan melayangkan surat Imbauan dengan Nomor: 258/PM 00.00/K.SA-07/7/2024 terkait Larangan mahar politik dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati kepada Ketua Dan Pimpinan DPC, DPW, Exco Partai Politik Se-Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 Anggota partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 36 Bulan.

“Bawaslu Kepulauan Talaud akan menyambangi seluruh pengurus partai politik untuk diingatkan agar supaya tidak melanggar aturan. Tidak hanya itu terhadap bakal calon pun akan tetap diingatkan,” tegasnya, Kamis, 1 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Talaud.

“Hal dimaksudkan karena mahar politik kerap kali di suguhkan oleh kandidat untuk mendapatkan rekomendasi,” tambahnya.

“Kami pun sebagai Bawaslu Talaud meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu-ragu menyampaikan laporan ke Bawaslu Talaud jika mendapat informasi terkait adanya aktivitas mahar politik,” pintanya.

Redaksi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular