BASUDARANEWS, Minut – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minahasa Utara Waldi Mokodompit bersama Staf mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rakornas yang berlangsung di Hotel Lombok Raya mulai 13-15 Agustus 2024, dibuka oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Republik Indonesia Ferdinand Eskol Tiar Sirait.
Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait dalam sambutannya mengatakan belajar dari pengalaman Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, pentingnya penguatan tiga aspek utama, fakta, data, dan kata bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain itu meminta agar data hasil pengawasan pada setiap tahapan Pilkada diarsipkan dengan baik.
“Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional ini sangatlah penting guna untuk mengevaluasi bagaimana cara dalam proses pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi,” ujar Sirait.
“Mengingat Pilkada memiliki potensi gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dan sebab itu keterangan Bawaslu sangatlah dibutuhkan di MK, maka fakta, data, dan kata menjadi kunci utama yang harus dimiliki oleh Bawaslu,” tambah Mokodompit.
Redaksi