Minut- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara rersmi membuka Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak Tahun 2024.Penerimaan pendaftaran KPPS dibuka sejak tanggal 17 sampai 28 September 2024.
Persyaratan Umum
-Warga Negara Indonesia
-Berusia Paling Rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS
– Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
– Berdomisilih dalam wilayah kerja KPPS
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Dokumen Persyaratan
-Surat pendaftar sebagai calon anggota KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
– Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar
– Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
– Surat pernyataan bermeterai
-Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan tensi darah , kadar gula darah, dan kolestrol
– Daftar riwayat hidupmenggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarana berukuran 4×6
– Surat keterangan partai politik (jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik)
– Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon (jika bakal calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol)
Tempat Pendaftaran
Kantor Sekretariat PPS di Masing-masing Desa/Kelurahan. Seluruh berkas calon KPPS diserahkan melalui PPS di wilayah Kerja Desa/Kelurahan setempat.