Foto Ilustrasi

BASUDARA.NEWS, Minut—Skandal kasus dugaan pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) fiktif di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sejak 2014 silam, terus menjadi bom waktu. Sejumlah pertanyaan pun mencuat terkait bagaimana kabar pengusutan hukum mengenai kasus Sekdes fiktif ini, yang sampai sekarang masih mengundang tanda tanya.

Pasalnya, kasus yang telah menelorkan 98 pegawai negeri sipil (PNS) itu, mekanismenya syarat penyimpangan dan menyalahi aturan. Dimana, Pemerintah Kabupaten Minut yang saat itu dikendalikan Bupati Drs Sompie Singal MBA (diketahui juga sekarang ikut kentestasi lagi sebagai Cabup Minut), diduga kuat menggunakan kekuasaannya melakukan praktek manipulatif dalam proses pengangkatan CPNS Sekdes fiktif tersebut, dimana dirinya juga telah sempat menjalani persidangan.

Sesuai data dirangkum, kuota PNS Sekdes tersebut merupakan jatah di Provinsi Papua. Namun, dialihkan kuota CPNS Sekdes ke Minut dengan sejumlah bayaran. Hasilnya, Pemkab melakukan manipulatif data berupa penambahan jumlah desa di Minut. Mereka yang hendak menjadi CPNS Sekdes dimintai kewajiban menyetor sebesar Rp50-75 juta baru direkrut, sementara Sekdes asli yang sudah mengabdi puluhan tahun di satu desa tak diakomodir. Bahkan, ada pengurusan dokumen-dokumen pendukung termasuk Surat Keputusan (SK) Bupati Minut Drs Sompie Singal menyangkut pengangkatan 98 CPNS fiktif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga 98 CPNS Sekdes fiktif tersebut menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIK).

Sejumlah desa direkayasa agar kuota 98 Sekdes fiktif tersebut terpenuhi. Di Desa Lihunu Kecamatan Likupang Timur terdapat tiga Sekdes dalam satu desa.

“Di desa kami ada tiga orang yang statusnya Sekdes, kami juga bingung kenapa bisa dalam satu desa ada tiga Sekdes,” ungkap Reflyn Kending salah satu warga Lihunu kepada awak media, belum lama ini.

Ada juga manipulasi data desa yang sengaja dibuat.

“Kasihan juga para Sekdes yang sudah lama mengabdi di desa yang akibat pengangkatan Sekdes fiktif sampai saat ini mereka masih belum terangkat menjadi PNS. Contohnya di Desa Matungkas yang sejatinya hanya satu desa dimanipulasi datanya menjadi empat desa, Matungkas 2, Matungkas 3 sampai Matungkas Viola,” ungkap sumber yang enggan namanya dipublish.

Dalam kasus ini juga, pihak aparat hukum Korps Adhyaksa sudah menyeret sejumlah nama mantan pejabat Minut mendekam di ‘hotel prodeo’ tahun 2018 diantaranya yakni MP alias Max dan Febuari tahun 2020 JM alias John.

Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH melalui Kasi Intel Kejari Minut, Eka Putra Polimpung SH MH mengatakan, kasus penyimpangan prosedur pengangkatan Sekdes di Pemkab Minut masih terbuka dan terus dilakukan proses pengembangan.

“Jadi setelah eksekusi penahanan JM alias Jhon eks Kadis Pangan medio Februari 2020 lalu yang turut serta terlibat dalam skandal pengangkatan Sekdes fiktif. Ini akan saya cek lagi dengan bagian pidana khusus sebab itu ranah mereka. Yang pasti kasusnya belum ditutup,” ungkap Eka baru-baru ini.

(kia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here