MINUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Minut 2024.
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut tersebut diumumkan melalui pengumuman KPU Minut nomor 34/PL.02.5-Pu/2/2024 pada 26 Oktober 2024.
Dimana sebagaimana diumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut nomor urut 1, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi untuk periode 24 September 2024 hingga 23 Oktober 2024 sebesar Rp150.000.000. Sedangkan untuk pasangan calon nomor urut 2, Joune James Esau Ganda dan Kevin William Lotulung untuk periode 24 September 2024 hingga 23 Oktober 2024 sebesar Rp119.152.000.
Penerimaan sumbangan dana kampanye sebagaimana sesuai aturan wajib dilaporkan oleh pasangan calon. Rincia laporan tersebut dapat dilihat melalui situs https://kab-minahasautara.kpu.go.id.