MINUT— Sikap tegas ditunjukan Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda tidak terhadap ASN yang melanggar kedisiplinan.
Terbukti pada Kamis (13/2/2025) Tim Kode Etik yang di Pimpin Sekertaris Daerah Minut resmi menonaktifkan sementara Jefri Rondunowu dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Hal ini dikatakan Johanes Katuuk selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut. “Ya, benar, beliau telah dinonaktifkan sementara,” ujar Katuuk.
Keputusan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Jefry. Namun, Katuuk menyatakan bahwa durasi sanksi tersebut masih bergantung pada evaluasi lebih lanjut terhadap sikap dan tindakan yang bersangkutan.
“Hasil dari Tim Kode Etik nantinya akan diserahkan kepada Bupati, dan keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan tertinggi,” tambahnya.
Sebagai pengganti sementara, Jansen Matheos ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang DPM-PTSP.
Kebijakan tegas ini menjadi bukti nyata bahwa kepemimpinan Bupati Joune Ganda. Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah harus menjaga integritas, mengutamakan kepentingan publik, dan menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan penuh tanggung jawab.
(Fian)

