Gubernur Olly Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu 
Gubernur Sulut Olly Dondokambey./dok

BASUDARA.NEWS, Sulut – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberi perhatian penting terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dalam rangka perayaan Idul Fitri.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengingatkan perusahaan di Sulut untuk mematuhi aturan pembayaran THR karyawan yang merayakan lebaran.

“Sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja, supaya membayar THR 7 hari sebelum hari H,” tegasnya saat diwawancara awak media di Kantor Gubernur, Senin 25 Maret 2024 didampingi Wagub Sulut Steven Kandouw.

Gubernur Olly Dondokambey juga menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk ASN Pemprov.

“Semua ASN Pemprov dapat THR di luar gaji 13,” ungkap Dondokambey.

Gubernur Olly melanjutkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut terus melakukan monitoring terkait hal ini dengan melibatkan serikat pekerja.

Lebih jauh Gubernur Olly Dondokambey juga menjamin ketersediaan bahan pokok baik saat bulan puasa dan Idul Fitri. Termasuk menggelar Pasar Murah di berbagai lokasi.

Jakas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here