MINUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Rakor dibuka ketua KPU Minut Hendra Lumanauw didampingi Komisioner Divisi teknis penyelenggara, Ibnu Mirwan Dali dan Komisioner Risky A Pogaga yang dihadiri partai politik dan PPK divisi Teknis penyelenggaraan.
” Rakor ini merupakan tugas dan tanggung jawab KPU untuk menyampaikan di ruang publik kepada partai politik dan PPK untuk penajaman dengan memberi pemahaman tentang regulasi PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati,” Kata Lumanauw saat membuka Rakor yang berlangsung disalah satu hotel di Minahasa Utara, Kamis (8/8/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Lumanauw, pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 24–26 Agustus 2024.
” Untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah atau Bupati dan Wakil Bupati di Minahasa Utara melalui jalur partai politik berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Minut,” tutup Lumanauw.
Sementara Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan, Ibnu M Dalli mengharapkan memalui rakor ini menjadi bahan bagi partai politik melalui perwakilan yang hadir saat ini untuk dipahami bagaimana proses dan mekanisme Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sesuai PKPU 8 tahun 2024.
” Kami harapkan, lewat rakor ini seluruh partai politik dapat mengetahui regulasi serta seluruh kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan, sehingga saat pendaftaran dibuka sudah dapat menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” Pungkas Ibnu M Dali bersama Komisioner Risky Pogaga.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan Narasumber dari Komisioner KPU Sulut periode tahun 2022-2023, Amrain Razak dan Ketua Bawaslu Minut, Rocky Marciano Ambar.(R