MINUT–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara menggelar Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar di Sutan Raja Hotel, Sabtu (24/8/2024).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw menekankan pentingnya Rakor ini untuk mematangkan persiapan agar proses pendaftaran bakal pasangan calon berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
” Kegiatan ini merupakan satu rangkaian menjelang pendaftaran bakal calon sehingga perlu adanya koordinasi yang matang baik prosedur ketentuan dan petunjuk teknis, selain hal teknis kita juga butuh mempersiapkan hal-hal non teknis terkait proses penerimaan pendaftaran, ” Kata Lumanauw.
Ditambahkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Ibnu M Dali bahwa untuk memastikan setiap tahap persiapan dapat dilaksanakan dengan standar yang sama, serta memberikan panduan teknis yang diperlukan untuk mengelola proses pendaftaran.
“Dalam tahapan pendaftaran bakal calon KPU tidak dapat bekerja sendirian dan melibatkan instansi terkait terutama dalam melakukan validasi dokumen syarat pencalonan karena tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan krusial serta mengetahui secara detail teknis pendaftaran seperti persyaratan dan dokumen Pencalonan dan Calon serta aplikasi Silon yang nantinya akan digunakan dalam proses pendaftaran,” ujar Dali didampingi Komisioner Risky Pogaga yang turut hadir dalam Rakor tersebut.
Lanjut Dali menambahkan bahwa pengumuman pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, sementara pendaftaran resmi dimulai pada 27-29 Agustus 2024 dan Sosialisasi terkait PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan juga telah dilakukan sebelumnya kepada Partai Politik.
“Kami berharap semua tahapan, termasuk pendaftaran calon, dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” pungkasnya.
Diketahui kegiatan Rakor Teknis Persiapan penerimaan pendaftaran oleh KPU Minut menghadirkan dua pemateri yakni Kapolres AKBP Dandung Putut Wibowo dan Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar, perwakilan Partai Politik (Parpol) serta seluruh PPK di 10 Kecamatan Kabupaten Minahasa Utara.(Indra)