BASUDARA.NEWS, Minut—Perubahan nama jabatan dalam struktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Utara (Minut), dilakukan berdasarkan normatif aturan yang ada, mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) Nomor 2/2007 yang mengatur mengenai jabatan atau struktur mengenai PDAM.
Hal tersebut seperti dikatakan Direktur PDAM Minut Ir Patrice Tamengkel.
“Memang ada beberapa perubahan yang dilakukan terhadap nama jabatan di PDAM Minut. Seperti asisten manager diganti menjadi staf ahli, dan kepala unit juga sama. Ini mengacu dari aturan bukan asal diganti,” tegas Tamengkel, Senin (31/5).
Dirinya menyebutkan, pergantian nama jabatan semuanya mengacu Permendagri Nomor 2 tahun 2007. “Makanya bagi semua karyawan tetap maupun karyawan kontrak PDAM Minut harus memahami aturan tersebut, sehingga tidak menjadi benalu dalam institusi. Jangan berkoar-koar padahal belum membaca aturan lebih jauh,” tutur Direktur PDAM Minut.
Lebih jauh dijelaskan Tamengkel, semua perubahan baik di kantor PDAM Minut maupun terkait pelayanan bertujuan untuk kemajuan perusahaan daerah ini. Perlu diingat, fokus saat ini PDAM Minut yakni pembenahan ke arah yang lebih baik, untuk tingkat kepuasan pelanggan terhadap kebutuhan air bersih. “Jadi saya selaku direktur berharap mari kita berpikir positif untuk memberikan gagasan guna peningkatan pelayanan air bersih. Bukan hanya ribut soal pergantian nama tersebut,” tandasnya.
(ian)