BASUDARA.NEWS, Bitung—Selain pembangunan fisik yang masuk pada pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 Kodim 1310/Bitung, juga program non fisik berupa penyuluhan hukum.
Pemateri hukum itu sendiri diundang Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bitung dan Arif Yuli Haryanto.
Dalam penyuluhan mereka menjelaskan persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kerap terjadi pada masyarakat dan berapa lama hukuman yang diterima oleh pelaku.
Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di aula SMPN 3 Bitung diikuti belasan warga dengan menerapkan protokol kesehatan, Jumat (25/6/2021).
(RyU)